Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Pembagian Luksemburg adalah istilah yang merujuk pada pembagian wilayah Luksemburg sebanyak tiga kali dari tahun 1659 hingga 1839. Ketiga pembagian tersebut mengurangi wilayah Luksemburg dari 10.700 km² menjadi 2.586 km². Wilayah yang dibagi menjadi bagian dari Belgia, Prancis, dan Jerman.
Tiga negara yang berbatasan dengan Luksemburg telah mencoba untuk mencaplok seluruh wilayah Luksemburg, tetapi upaya tersebut gagal. Di sisi lain, pada zaman dahulu terdapat pergerakan untuk mengembalikan wilayah Luksemburg yang hilang, walaupun gerakan tersebut juga tidak berhasil, dan hanya sedikit yang mendukung revanchisme Luksemburg saat ini.